-->



Pembantai Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Dijerat 50 Dakwaan

JPNN.com, WELLINGTON - Pelaku penembakan di Christchurch, Selandia Baru, hari ini diadili di Pengadilan Tinggi Christchurch. Polisi kemarin, Kamis (4/4) menyatakan bahwa Brenton Harrison Tarrant akan dijerat dengan 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan usaha pembunuhan.
Pembantai Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Dijerat 50 Dakwaan
Read More
Facebook Comments

0 komentar