Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun
JPNN.com, KUALA LUMPUR - Ali Saifuddin harus merasakan dinginnya penjara lebih lama. Senin (15/4) pengadilan banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Indonesia yang tinggal di Malaysia itu. Dua rekan Ali yang merupakan warga Malaysia, Nor Azmi Jailani dan Mohd. Yusri Mohamed Yusof, mendapat hukuman lebih ringan. Masing-masing 8 tahun penjara.Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun
Read More