-->



Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel

JPNN.com, SEOUL - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara tersebut.
Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel
Read More
Facebook Comments

0 komentar