-->



Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya

JPNN.com, PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Selasa menguatkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) (Rp 695,22 miliar) terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd.
Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Read More
Facebook Comments

0 komentar